Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkap sebenarnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem proporsional tertutup sudah tercium sejak beberapa bulan lalu. Salah satunya seperti yang diwartakan Metro TV.
Jika sistem Pemilu diubah ke sistem proporsional tertutup, itu artinya sistem pemilihan wakil rakyat akan kembali dilakukan dengan memilih tanda gambar partai politik saja atau Pemilu coblos partai.
Sistem Pemilu tersebut seperti sistem Pemilu di era orde baru.Informasi tersebut juga menyatakan bahwa komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Terkait informasi putusan MK tersebut, Denny mengaku dirinya sudah mendapat bocoran terkait hal tersebut sejak lebih dari tiga bulan yang lalu.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Dalam Karung di Bandung Ternyata Warga Cimahi
“Soal MK yang tercium berpotensi memutuskan sistem proporsional tertutup, sebenarnya sudah saya sampaikan lebih tiga bulan yang lalu. Salah satunya di video di atas,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @dennyindrayana pada Kamis (8/6/2023).
Tetapi, saat Denny menyampaikannya pertama kali. Informasi tersebut tidak viral. “Namun, saat itu tidak viral, dan belum banyak menyita perhatian publik,” sambungnya.
Bahkan informasi yang disampaikan salah satu petinggi lembaga negara tersebut mengkhawatirkan potensi penundaan pemilu melalui putusan MK.