Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi

Dari dua pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, komitmen yang dihadirkan adalah tidak boleh kurang dari 30% sebagai ambang batas minimal.

Muhammad Syahrianto Rachmadi
Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:26 WIB
Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

Calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ruang politik di pemilihan umum (pemilu) 2024. Penilaian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menjadi alarm untuk penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Perludem menyimpulkan bahwa akan ada ribuan caleg perempuan yang akan kehilangan kesempatannya untuk mendapatkan ruang politik dari kebijakan afirmasi untuk masa 2024," kata Titi Anggraini anggota Dewan Pembina Perludem, dalam kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).

Menurut Titi, keterwakilan perempuan dalam politik terutama parlemen berpotensi semakin merosot karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini berisi kebijakan afirmasi yang akan mengatur jumlah caleg perempuan kurang dari 30%.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Pemilu Pasal 245 telah mengamanatkan soal hak setiap warga negara, termasuk turunannya yakni pemilu. Seharusnya, caleg perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

Baca Juga:Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

"Ini mengkhianati semangat konstitusi dalam UUD 1945 dan undang-undang khusus," jelasnya.

Dalam PKPU sekarang, lanjut Titi, "rumus matematika" penghitungan jumlah caleg perempuan akan dibulatkan ke bawah sehingga dari batas 30% akan jauh berkurang dari angka ini. Dari dua pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, pembulatan itu ke atas karena komitmen yang dihadirkan adalah tidak boleh kurang dari 30% sebagai ambang batas minimal.

Jika menggunakan rumus yang ditetapkan KPU, pengajar kepemiluan Fakultas Hukum UI ini menyimpulkan hanya satu perempuan dari empat yang akan mendapat jatah kursi di parlemen. Penghitungannya, satu dari empat itu berarti 25% bukan 30%.

"Jadi, 30% dari empat menghasilkan pecahan desimal, yakni 0,2 yang nilainya masih di bawah 0,5 berarti terjadi pembulatan ke bawah. Rumus ini mendistorsi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," terang Titi.

Dijelaskan Titi, dapil berkursi 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan jumlah kurang dari 30% jika memakai "rumus matematika" KPU. Ini terjadi hanya di DPR dari 84 dapil, menurun ke 38 dapil. Hal ini kemudian akan memaksa 38 caleg perempuan dari satu partai akan kehilangan kesempatan politiknya untuk berkompetisi di pemilu 2024.

Baca Juga:Masih Rendah, Indonesia Butuh Lebih Banyak Partisipasi Perempuan di Level Kepemimpinan Strategis

"Karena kebijakan afirmasi (KPU) tentang keterwakilan perempuan sudah menyimpangi undang-undang. Pada akhirnya akan meminggirkan lagi peran perempuan untuk berpolitik," pungkas Titi.

Perlu diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, atau b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Equality

Terkini

Tampilkan lebih banyak